Sabtu, 19 November 2011

Tulisan 1

cara memasuki perusahaan
secara umum ada 3 cara untuk memasuki perusahaan dan menjadikannya sebagai hak milik,ke 3 cara tersebut adalah :
1. Membeli perusahaan yang telah di bangun
2. Membeli perusahaan baru 
3. Membeli hak lisensi (waralaba/franchising)

Membeli Perusahaan yang telah di bangun

Membeli perusahaan yang telah dibangun dapat memberikan sejumlah keuntungan untuk si pihak pengambil alih dalam kaitannya dengan lokasi perusahaan, evaluasi kinerja perusahaan, efisiensi usaha/waktu, maupun efisiensi dalam biaya pendirian.
Pada umumnya orang berkenan membeli perusahaan yang telah dibangun, atas dasar pengalaman dan fakta dirasakan bahwa lokasi perusahaan telah terjamin dan menguntungkan. Jadi, menghemat biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk kelayakan lokasi.

Keuntungan membeli perusahaan yang sudah ada
•Perusahaan yang sudah sukses dapat terus sukses
•Perusahaan yang sudah ada mungkin ada pada lokasiterbaik
•Karyawan dan pemasok sudah ada
•Peralatan sudah terpasang dan kapasitas produktif telah
 diketahui
•Persediaan sudah tersedia dan fasilitas pembelian kredit sudah ada
•Pemilik baru dapat langsung menjalankan perusahaannya
•Pemilik baru dapat memanfaatkan pengalaman pemilik
 sebelumnya
•Pembiayaan yang lebih mudah
•Harga Murah
Kerugian membeli perusahaan yang sudah ada
• Perusahaan ‘pecundang’
• Pemilik lama mungkin telah menciptakan citra buruk
• Karyawan yang diwariskan oleh perusahaan mungkin tidak sesuai
• Lokasi perusahaan mungkin tidak sesuai lagi
• Peralatan dan fasilitas mungkin sudah usang dan tidak efisien
• Perubahan dan inovasi sulit diterapkan
• Persedian mungkin sudah ketinggalan atau kadaluarsa
• Piutang usaha nilainya mungkin lebih rendah daripada yang tertulis
• Harga perusahaan mungkin terlalu mahal
Sebabnya perusahaan dijual dikarenakan dalam perusahaan tersebut tidak mampu mengimbangin para pesaing-pesaingnya untuk melakukan usaha dan harganya menjadi rendah. Hal tersebut akan terjadi pengambilalihan perusahaan dengan ini sangat menghemat biaya karena kita tidak perlu pusing lagi dengan memulai perusahaan baru ,kita harus memikirkan bagaimana perusahaan ini bisa maju dan sukses kembali.

Memulai Perusahaan Baru
Memulai perusahaan baru yaitu membentuk dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi dan manajemen yang di rancang sendiri. Cara ini juga mempunyai kelebihan yaitu gagasan murni bebas beroperasi fleksibel dan mudah penggunaan . kekurangan yang di timbulkan juga ada di antaranya pengakuan nama barang, fasilitas inefisiensi, persaingan kurang di ketahui.
Pembelian Lisensi (waralaba/franchising)
Pengertian franchise adalah duplikasi bisnis yang telah sukses, sehingga bagi mereka yang akan membeli bisnis franchise tidak perlu lagi bersusah payah menjalankan bisnis ini dari awal dan tidak perlu harus jatuh bangun untuk memulai bisnis ini. Mereka hanya menjalankan sistem yang telah berjalan tinggal start up langsung meneruskan bisnis  yang  memang telah teruji keberhasilannya.
Pembelian hak lisensi (franchising) dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang hak lisensinya di beli (franchisor). Dalam franchising terjadi hubungan bisnis yang berkesinambungan antara franchisee dengan franchisor. Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu pabrik (manufakturing) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan. Dengan franchising, perusahaan seolah-olah menjadi bagian dari suatu rangkaian yang besar, lengkap dengan nama, produk merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan standar.
Sistem waralaba (franchising) sendiri dimulai dengan apa yang disebut "Product Franchise" (waralaba produk),yang lebih merupakan suatu keagenan seperti keagenan Mesin Jahit Singer, Keagenan Sepatu Bata, dan sebagainya. Pada perkembangan selanjutnya, waralaba produk ini kemudian populer melalui "Bussiness Format Franchising" (sistem waralaba format usaha).
Contoh : Coco cola, KFC, MCD

Sumber :
Pengantar bisnis
Oleh M.Fuad, dkk
www.mitrosgroup.co.id