BAB 5
Hukum Perjanjian
A. Standar Kontrak
Istilah perjanjian baku berasal dari terjemahan dari bahasa Inggris, yaitu standard contract. Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap ekonomi lemah. Kontrak baku menurut Munir Fuadi adalah : Suatu kontrak tertulis yang dibuat oleh hanya salah satu pihak dalam kontrak tersebut, bahkan seringkali tersebut sudah tercetak (boilerplate) dalam bentuk-bentuk formulir tertentu oleh salah satu pihak, yang dalam hal ini ketika kontrak tersebut ditandatangani umumnya para pihak hanya mengisikan data-data informatif tertentu saja dengan sedikit atau tanpa perubahan dalam klausul-klausulnya dimana para pihak lain dalam kontrak tersebut tidak mempunyai kesempatan atau hanya sedikit kesempatan untuk menegosiasi atau mengubah klausul-kalusul yang sudah dibuat oleh salah satu pihak tersebut, sehingga biasanya kontrak baku sangat berat sebelah. Sedangkan menurut Pareto, suatu transaksi atau aturan adalah sah jika membuat keadaan seseorang menjadi lebih baik dengan tidak seorangpun dibuat menjadi lebih buruk, sedangkan menurut ukuran Kaldor-Hicks, suatu transaksi atau aturan sah itu adalah efisien jika memberikan akibat bagi suatu keuntungan sosial. Maksudnya adalah membuat keadan seseorang menjadi lebih baik atau mengganti kerugian dalam keadaan yang memeperburuk.
Bila dikaitkan dengan peraturan yang dikeluarkan yang berkaitan dengan kontrak baku atau perjanjian standar yang merupakan pembolehan terhadap praktek kontrak baku, maka terdapat landasan hukum dari berlakunya perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, yaitu :
1. Pasal 6.5. 1.2. dan Pasal 6.5.1.3. NBW Belanda
Isi ketentuan itu adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha untuk mana aturan baku diperlukan ditentukan dengan peraturan.Aturan baku dapat ditetapkan, diubah dan dicabut jika disetujui oleh Menteri kehakiman, melalui sebuah panitian yasng ditentukan untuk itu. Cara menyusun dan cara bekerja panitia diatur dengan Undang-undang.
Penetapan, perubahan, dan pencabutan aturan baku hanya mempunyai kekuatan, setelah ada persetujuan raja dan keputusan raja mengenai hal itu dalam Berita Negara.Seseorang yang menandatangani atau dengan cara lain mengetahui isi janji baku atau menerima penunjukkan terhadap syarat umum, terikat kepada janji itu.Janji baku dapat dibatalkan, jika pihak kreditoir mengetahui atau seharunya mengetahui pihak kreditur tidak akan menerima perjanjian baku itu jika ia mengetahui isinya.
2. Pasal 2.19 sampai dengan pasal 2.22 prinsip UNIDROIT (Principles of International Comercial Contract).
Prinsip UNIDROIT merupakan prinsip hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak pada saat mereka menerapkan prinsip kebebasan berkontrak karena prinsip kebebasan berkontrak jika tidak diatur bisa membahayakan pihak yang lemah. Pasal 2.19 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut:
Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak menggunakan syarat-syarat baku, maka berlaku aturan-aturan umum tentang pembentukan kontrak dengan tunduk pada pasal 2.20 – pasal 2.22.
Syarat-syarat baku merupakan aturan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu untuk digunakan secara umum dan berulang-ulang oleh salah satu pihak dan secara nyata digunakan tanpa negosiasi dengan pihak lainnya.
Ketentuan ini mengatur tentang :
a) Tunduknya salah satu pihak terhadap kontrak baku
b) Pengertian kontrak baku.
3. Pasal 2.20 Prinsip UNIDROIT menentukan sebagai berikut :
Suatu persyaratan dalam persyaratan-persyaratan standar yang tidak dapat secara layak diharapkan oleh suatu pihak, dinyatakan tidak berlaku kecuali pihak tersebut secara tegas menerimanya.Untuk menentukan apakah suatu persyaratan memenuhi ciri seperti tersebut diatas akan bergantung pada isi bahasa, dan penyajiannya.
4. Pasal 2.21
berbunyi :dalam hal timbul suatu pertentangan antara persyaratan-persyaratan standar dan tidak standar, persyaratan yang disebut terakhir dinyatakan berlaku.
5. Pasal 2.22,
Jika kedua belah pihak menggunakan persyaratan-persyaratan standar dan mencapai kesepakatan, kecuali untuk beberapa persyaratan tertentu, suatu kontrak disimpulkan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dan persyaratan-persyaratan standar yang memiliki kesamaan dalam substansi, kecuali suatu pihak sebelumnya telah menyatakan jelas atau kemudian tanpa penundaan untuk memberitahukannya kepada pihak lain, bahwa hal tersebut tidak dimaksudkan untuk terikat dengan kontrak tersebut.
6. UU No 10 Tahun 1988 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
7. UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan telah dikeluarkannya peraturan-peraturan tersebut diatas menunjukkan bahwa pada intinya kontrak baku merupakan jenis kontrak yang diperbolehkan dan dibenarkan untuk dilaksanakan oleh kedua belah pihak karena pada dasarnya dasar hukum pelaksanaan kontrak baku dibuat untuk melindungi pelaksanaan asas kebebasan berkontrak yang berlebihan dan untuk kepentingan umum sehingga perjanjian kontrak baku berlaku dan mengikat kedua belah pihak yang membuatnya.
B. Macam-Macam Perjanjian
1) Perjanjian Timbal Balik
2) Perjanjian Cuma-Cuma
3) Perjanjian Atas Beban
4) Perjanjian Bernama
5) Perjanjian Tidak Bernama
C. Syarat Sahnya Perjanjian
1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2) Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3) Suatu hal tertentu
4) Suatu sebab yang halal
Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
D. Saat Lahirnya Perjanjian
Menurut azas konsensualitas, suatu pejanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dari apa yang menjadi obyek perjanjian. Sepakat adalah suatu persesuaian paham dan kehendak antara dua pihak tersebut. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu adalah juga yang dikehendaki oleh pihak yang lainnya, meskipun tidak sejurusan tetapi secara bertimbal balik. Kedua kehendak itu bertemu satu sama lain.
Karena suatu perjanjian dilahirkan pada detik tercapainya sepakat, maka perjanjian itu lahir pada detik diterimanya penawaran (offerte). Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap dilahirkan pada saat dimana pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban yang termaksud dalam surat tersebut, sebab saat itulah dapat dianggap sebagai detik lahirnya sepakat. Karena perjanjian sudah dilahirkan maka tak daapat lagi ia ditarik kembali jika tidak seizin pihak lawan.
E. Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Pembatalaan Suatu Perjanjian
Apabila dalam suatu syarat obyektif tidak terpenuhi, maka perjanjiannya adalah batal demi hukum (null and void). Dalam hal yang demikian maka secara yuridis dari semula tidak ada suatu perjanjian dan tidak ada pula suatu perikatan antara orang-orang yang bermaksud membuat perjanjian itu.
Apabila pada waktu pembuatan perjanjian, ada kekurangan mengenai syarat yang subyktif, maka perjanjian itu bukannya batal demi hukum, tetapi dapat dimintakan pembatalannya oleh salah satu pihak. Pihak ini adalah pihak yang tidak cakap menurut hukum (yang meminta orang tua atau walinya, ataupun ia sendiri apabila ia sudah cakap), dan pihak yang memberikan perjanjian atau menyetujui itu secara tidak bebas.
Dalam hukum perjanjian ada tiga sebab yang membuat perjanjian tidak bebas, yaitu:
1. Paksaan adalah pemaksaan rohani atau jiwa, jadi bukan paksaan badan atau fisik. Misalnya salah satu pihak karena diancam atau ditakut-takuti terpaksa menyetujui suatu perjanjian.
2. Kekhilafan atau Kekeliruan terjadi apabila salah satu pihak khilaf tentang hal-hal yang pokok dari apa yang diperjanjikan atau tentang sifat-sifat yang penting dari barang yang menjadi obyek dari perjanjian, ataupun mengenai orang dengan siapa diadakan perjanjian itu.
3. Penipuan terjadi apabila satu pihak dengan sengaja memberikan keterangan-keterangan yang palsu atau tidak benar disertai dengan akal-akalan yang cerdik, untuk membujuk pihak lawannya memberikan perjanjiaannya. Pihak yang menipu itu bertindak secara aktif untuk menjerumuskan pihak lawannya. Misalnya mobil yang ditawarkan diganti dulu merknya, nomor mesinnya dipalsu dan lain sebagainya.
Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain, atau di mana orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.
Menilik macam-macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan itu, perjanjian-perjanjian dibagi dalam tiga macam yaitu:
1. Perjanjian untuk memberikan menyerahkan barang
2. Perjanjian untuk bebuat sesuatu
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu
Kitab Undang-undang Hukum Perdata memberikan sekedar petunjuk, ialah persoalan apakah suatu perjanjian mungkin dieksekusi (dilaksanakan) secara riil. Petunjuk itu kita dapatkan dalam pasal-pasal 1240-1241.
Dalam hal penafsiran perjanjian ini pedoman utama ialah: kata-kata suatu perjanjian jelas, maka tidaklah diperkenankan untuk menyimpang daripadanya dengan jalan penafsiran.
Pedoman-pedoman lain yang penting dalam menafsirkan suatu perjanjian adalah:
1. Jika kata-kata suatu perjanjian dapat diberikan berbagai macam penafsiran, maka harus dipilihnya menyelidiki maksud kedua belah pihak yang membuat perjanjian itu dari pada memegang teguh arti kata-kata menurut huruf.
2. Jika sesuatu janji dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilihnya pengertian yang sedemikian yang memungkinkan janji itu dilaksanakan daripada memberikan pengertian yang tidak memungkinkan suatu pelaksanaan.
3. Jika kata-kata dapat diberikan dua macam pengertian, maka harus dipilih pengertian yang paling selaras dengan sifat perjanjian.
4. Apa yang meragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan di negeri atau di tempat di mana perjanjian telah diadakan.
5. Semua janji harus diartikan dalam hubungan satu sama lain, tiap janji harus ditafsirkan dalam rangka perjanjian seluruhnya.
6. Jika ada keragu-raguan, maka suatu perjanjian harus ditafsirkan atas kerugian orang yang elah meminta diperjanjikannya sesuatu hal dan, untuk keuntungan orang yang telah mengikatkan dirinya untuk itu.
BAB 6 & 7
- Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang sejatinya adalah hukum perikatan yang timbul dari
lapangan perusahaan. Istilah perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus
besar Bahasa Indonesia (KBBI) istilah
dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan menjual dan
membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang dipadankan dengan
jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara sederhana dapat
diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu tempat untuk
menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu saat dan
kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk memperoleh
kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan dagang
(perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel) sebagai
pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk dijajarkan dalam pemahaman awal
mengenai hukum dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan.
Pengertian perniagaan dapat ditemukan
dalam kitab undang-undang hukum dagang sementara istilah perusahaan
tidak. Pengertian perbuatan perniagaan diatur dalam pasal 2 – 5 kitab
undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut, perbuatan perniagaan
diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual lagi dan beberapa
perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan perniagaan tersebut.
Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian perbuatan perniagaan
terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal 2- 5 kitab
undang-undang hukum dagang sementara pengertian perusahaan tidak ditemukan
dalam kitab undang-undang hukum dagang.
Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai pengertian hukum dagang, maka
perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan
hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara
perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah
satu bidang dari hukum perdata adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu
perbuatan hukum yang terletak dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua
pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu
mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak yang lain, sementara pihak
yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau
undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam
hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam
ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber
dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah
hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata
diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan
antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex
generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan
diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis
derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan
hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab
undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
- BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja.
Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata
menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah
Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua
orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah
ini, yakni :
Terang-terangan
Teratur bertindak keluar, dan
Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau
badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam
perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga
jenis, diantaranya :
Perusahaan Seorangan
Perusahaan Persekutuan (CV)
Perusahaan Terbatas (PT)
- HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga
bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini
memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar
perusahaan.
- Pembantu di dalam
perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas
dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin
perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai
perusahaan.
- Pembantu di luar
perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang
sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa
dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal
1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan
komisioner.
Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus
dilakukan oleh pengusaha, yaitu:
Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo
Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
Mendaftarkan perusahaannya
(sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
- PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut
undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan
setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan
mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari
catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang
dimaksud dokumen perusahaan adalah :
Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi
keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha
suatu perusahaan
Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang
mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan
dokumen keuangan.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut
hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan
dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan,
yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan
pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan,
dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan
pidana, sebagai berikut :
Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan
pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang
dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam
dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara
keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan
selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp.
1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bentuk – bentuk Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara
perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor
produksi.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan
dimiliki oleh pengusaha perorangan yang bukan berbadan hukum, dapat berbentuk
perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada perusahaan perseorangan, namun telah ada
bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh masyarakat yaitu perusahaan
dagang. Untuk mendirikan perusahaan dagang, dapat mengajukan permohonan dengan
surat ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah perdagangan dan mengajukan surat
ijin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah daerah setempat.
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan hukum adalah perusahaan swasta
yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara bekerja sama
dalam bentuk persekutuan perdata.
- Persekutuan Perdata
Yaitu suatu perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha
bersama-sama mencari keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang
(pihak) menyetorkan kekayaan untuk usaha bersama.
- Persekutuan Firma
Yaitu tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan di bawah nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan
sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. (
Pasal 16 KUH Dagang ).
- Persekutuan Komanditer
Yaitu persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk
antara satu orang atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung
menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih
sebagai pelepas uang pada pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang
bertanggung jawab sebatas sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal
19 KUH Dagang ).
Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan hukum adalah perusahaan yang
didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan
terbatas, koperasi dan yayasan.
Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh
dari hasil penjualan saham. Dalam hukum, perseroan terbatas diatur dalam
Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang selanjutnya
disebut UUPT
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 menyebutkan
Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang
didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1 butir 1 UUPT dapat disimpulkan
bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya
terbagi dalam saham.
v Modal Dasar Perseroan
Modal dasar ( authorized capital )Adalah keseluruhan nilai nominal
saham yang ada dalam perseroan.
Modal yang ditempatkan ( issued capital )Adalah modal yang
disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat
perseroan didirikan.
Modal yang disetor ( paid capital )Adalah modal perseroan yang
berupa sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri
kepada kas perseroan.
v Organ Perseroan
Rapat umum pemegang saham ( RUPS )Adalah pemegang kekuasaan
tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala wewenang yang tidak
diserahkan kepada direksi atau komisaris.
Direksi Adalah organ perseroan yang bertanggung jawab untuk
kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili baik di dalam maupun di luar
pengadilan, sehingga dapat dikatakan bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang
ganda, yakni melaksanakan pengurusan dan perwakilan perseroan.
Komisaris Adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan
secara umum dan khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam
menjalankan perusahaan.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
v Fungsi dan Peran Koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota
pada khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional
yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
v Modal Koperasi
Modal sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan
hibah
Modal pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya, bank, dan
lembaga keuangan lainnya.
Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain
yang sah.
v Struktur Organisasi
Koperasi
Rapat Anggota Adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran
dasar.
Pengurus bertanggung jawab
mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota
atau rapat anggota luar biasa. Tugas pengurus, menurut Pasal 30 UUK 1992 :
mengelola koperasi dan usahanya
mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran
pendapatan dan belanja koperasi
mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan
tugas
menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
memelihara daftar buku anggota dan penguru.
Pengawas dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota.
Pengawas bertanggung jawab kepada anggota. Tugas pengawas, menurut Pasal 39 UUK
1992 :
melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan
koperasi
membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang
dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial.
Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu
badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan
persyaratan tertentu, yakni :
yayasan terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan
kemanusiaan.
yayasan tidak mempunyai anggota
Dalam akta pendirian suatu yayasan harus memuat hal-hal, seperti :
anggaran dasar
keterangan-keterangan lain
yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai pendiri,
pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat, pekerjaan,
tempat, dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).
Organ Yayasan
Pembina Adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang
kekuasaan tertinggi. Kewenangan pembina :
keputusan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan
pengangkatan dan
pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas
penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan
Kewajiban pembina :
Mengadakan rapat tahunan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun.
Dalam rapat tahunan, pembina melakukan evaluasi terhadap kekayaan, hak dan
kewajiban yayasan pada waktu lampau sebagai pertimbangan bagi perkiraan
mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan datang.
Pengesahan dan pemeriksaan laporan tahunan yang disusun oleh
pengurus dan ditandatangani oleh pengurus dan pengawas.
Pengurus Adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan
yayasan. Pengurus adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan
hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina.
Susunan pengurus, sekurang-kurangnya terdiri dari :
seorang ketua
seorang sekretaris
seorang bendahara
Kewajiban pengurus :
beritikad baik memperhatikan kepentingan yayasan dan bukan
kepentingan pembina, pengawas, ataupun pengurus yayasan kepengurusan yayasan
harus dilakukan dengan baik tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang
dapat menyebabkan benturan kepentingan antara kepentingan yayasan dengan
kepentingan pengurus yayasan.
Pengawas Adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan
serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Badan Usaha Milik Negara
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang berbadan hukum
yang didirikan dan dimiliki oleh negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang
No.9 Tahun 1969 yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara.
Bentuk-bentuk badan usaha milik negara :
Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department Agency Adalah BUMN
yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak
dari departemen yang bersangkutan.
Perjan diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang
Perusahaan Jawatan, setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun
harus berubah menjadi Perusahaan Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri pokok :
1) menjalankan public
service atau pelayanan kepada masyarakat. merupakan bagian dari departemen atau
direktorat jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
2) mempunyai hubungan
hukum publik pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun fungsional,
seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen atau pemerintah daerah
3) prinsipnya, pegawai
perjan adalah pegawai negeri sipil, namun ada pula yang berstatus sebagai buruh
perusahaan yang dibayar dengan upah harian atau dengan cara lain.
Perusahaan Umum ( PERUM )
atau Public Coorporation Adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan
tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang
Perusahaan Umum, menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya
dimiliki negara, berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas
saham.
Tujuan perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan
sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Perusahaan Perseroan ( PERSERO ) Adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang seluruh atau sebagian
paling sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
Persero diatur dalam Peraturan Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah
dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2001.
Tujuan persero adalah menyediakan barang atau jasa yang bermutu
tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun internasional
dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
sumber:
sumber:
Katuuk, Neltje F. Februari 1994. Aspek
Hukum Dalam Bisnis. Jakarta: Universitas Gunadarma.
http://menujuhukum.blogspot.com/2012/11/hubungan-hukum-perdata-dan-hukum-dagang.html